Sisi Terang
Sisi Terang

Berapa Lama Jatah Cuti Melahirkan di Berbagai Negara? (Wanita Kroasia Sangat Beruntung!)

Para psikolog dan dokter anak selalu berkata sangatlah penting bagi orang tua untuk berkomunikasi dan menghabiskan waktu sebanyak mungkin dengan anak mereka yang baru lahir di bulan-bulan pertama kelahiran mereka. Pemerintah di berbagai negara mendukung hal ini dan membiarkan para ibu mengambil cuti melahirkan. Namun, durasinya sangat berbeda tergantung negaranya.

Sisi Terang telah mengumpulkan jumlah hari cuti kelahiran di berbagai negara untuk mencari tahu bagaimana kondisi yang ditawarkan (atau diharuskan) oleh pemerintah.

11. Inggris Raya

Jatah cuti orang tua: 365 hari.

Para orang tua di Inggris diizinkan untuk membagi jatah cuti antara ayah dan ibu: seorang ibu hanya diharuskan mengambil cuti melahirkan selama dua minggu. Sisanya, ayah juga ibu, dapat menjaga bayi mereka.

10. Swedia

Jatah cuti orang tua: 240 hari.

Orang tua di Swedia dapat saling berbagi jatah cuti orang tua. Jatah cuti selama 60 hari hanya berlaku bagi ayah, dan akan “kedaluwarsa” jika tidak dipakai.

9. Kroasia

Jatah cuti orang tua: 410 hari.

Di negara ini, cuti melahirkan benar-benar luar biasa! Jangka waktunya mencapai lebih dari satu tahun, dan Dana Asuransi Kesehatan membayar 100% gaji bulanan ibu hingga bayi mereka berusia enam bulan.

8. Kazakhstan

Jatah cuti orang tua: 126 hari.

Jika terjadi komplikasi kelahiran atau jika sang ibu melahirkan dua bayi atau lebih, cuti setelah kelahiran diperpanjang hingga sepuluh minggu. Para ibu juga diizinkan untuk mengambil cuti merawat anak hingga si anak berusia tiga tahun.

7. Finlandia

Jatah cuti orang tua: 126 hari.

Alih-alih cuti melahirkan, para ibu dapat membawa anak mereka ke prasekolah atau menggunakan jasa pengasuh anak yang disediakan oleh pemerintah.

6. Portugal

Jatah cuti orang tua: 120 hari.

Menurut hukum di negara ini, seorang ayah tidak boleh menghabiskan waktu kurang dari lima hari bersama bayinya dan dia akan didenda jika mencoba mangkir dari menjalankan tugasnya sebagai seorang ayah.

5. Prancis

Jatah cuti orang tua: 112 hari.

Periode ini dapat dibagi dua sama rata (dua bulan sebelum dan dua bulan setelah kelahiran) atau bisa juga diambil lebih banyak setelah melahirkan. Jika merasa sehat dan baik-baik saja, seorang wanita yang sedang hamil mungkin hanya memiliki jatah tiga minggu cuti sebelum melahirkan. Wanita hamil diizinkan bekerja selama mungkin, selama usia kehamilannya tidak lebih dari 36 minggu.

4. Tiongkok

Jatah cuti orang tua: mulai 90 hari.

Dalam hal ini, “mulai” berarti masa cuti melahirkan tergantung pada usia ibu hamil: semakin tua umurnya, semakin panjang masa cutinya.

3. Islandia

Jatah cuti orang tua: 90 hari.

Jika cuti melahirkan hanya diberikan kepada ibu, cuti merawat anak mengikuti formula “3-3-3”: tiga bulan diberikan kepada ibu, tiga bulan diberikan kepada ayah, dan tiga bulan sisanya harus dibagi antara kedua orang tua.

2. India

Jatah cuti orang tua: mulai 84 hari.

Dalam hal ini, “mulai” berarti masa cuti melahirkan di India bergantung pada jumlah anak yang dimiliki. Wanita hamil hanya akan memiliki cuti 182 hari hanya jika kehamilan tersebut merupakan yang pertama atau kedua. Jika si ibu akan melahirkan anak ketiga dan seterusnya, masa cutinya hanya berlangsung 84 hari.

1. Uni Emirat Arab

Jatah cuti orang tua: mulai 45 hari.

Untuk hal ini, “mulai” berarti masa cuti di UEA bergantung pada pekerjaan wanita tersebut. Jika bekerja di perusahaan swasta, kemungkinan si ibu memiliki masa cuti selama 45 hari, termasuk sebelum dan sesudah melahirkan. Jika bekerja untuk pemerintah, maka masa cutinya selama 90 hari.

Berdasarkan Standar Ketenagakerjaan Internasional, saat ini, pemerintah di hampir semua negara melindungi hak ibu dengan mengizinkan mereka menghabiskan waktu dengan bayi mereka yang baru lahir dan mengatur dukungan keuangan yang diperlukan.

Hanya 2% negara (termasuk Amerika Serikat), yang tidak mengatur secara hukum dukungan keuangan dan tunjangan ibu melahirkan.

Sistem negara mana yang paling kamu sukai? Kenapa?

Kredit foto pratinjau Pexels, Depositphotos
Bagikan Artikel Ini